Berdasarkan UU no 13 tahun 2003 Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa buruh atau pekerja adalah orang yang bekerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain. Sedangkan upah sendiri menurut UU adalah hak buruh atau pekerja yang diterima dan dinyatakan dalm bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang dibayarkan sesuai Undang-Undang dan perjanjian kerja. Mengenai jumlah yang dibayarkan kepada para buruh tergantung dari tingkat pekerjaan dan perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak.
logo hamAturan mengenai buruh ini diatur oleh hukum, oleh karena itu segala sesuatu mengenai buruh termasuk tingkat kesejahteraannya sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan undang-undang dan peraturan di bawahnya. Kesejahteraan buruh dihubungkan dengan upah, tunjangan, dan tentunya jaminan sosial dan kesehatan. Pemerintah melalui undang-undang mewajibkan para pengusaha untuk mengusahakan kesejahteraan para buruhnya. (Baca lainnya: Tewasnya Rakyat Sipil dan Kebebasan Berserikat di Papua)
Dihubungkan dengan Hak Asasi Manusia (HAM), buruh dalam hal ini terkait kesejahteraannya mendapatkan hak seperti yang diatur dalam UUD 1945 mengenai adanya HAM. HAM sebagai hak hidup yang dibawa sejak lahir terdiri dari hak sipil politik (sipol), dan hak ekonomi, sosial, budaya (ekosob). Hak ekonomi diatur dalam beberapa pasal yaitu pasal 27 ayat 2, pasal 28 D ayat 2, serta pasal 33 UUD 1945. Isi terpenting dalam pasal-pasal tersebut menyebutkan bahwa tiap warga negara berhak untuk medapatkan pendidikan dan pekerjaan yang layak, kemudian setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28 D ayat 2 ini sangat berhubungan dengan kesejahteraan buruh dalam hal ini upah, yang dihubungkan dengan UU Ketenagakerjaan.
Selain itu, berdasarkan pasal 23 ayat 1 Deklarasi Umum PBB mengenai HAM disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perburuhan yang adil. Kemudian ayat 2 menyatakan setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. Selain itu para buruh juga berhak ikut dalam serikat buruh sesuai dengan Deklarasi Umum PBB pasal 23 ayat 4.
Kesejahteraan buruh juga dihubungkan dengan adanya jaminan sosial dan kesehatan. Aturan mengenai jaminan sosial dan kesehatan ini juga merupakan bagian dari hak asasi manusia terkait dengan hak sosial dan budaya. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 H ayai 1 dan 3 UUD 1945. Dapat disimpulkan bahwa kesejahteraan buruh dalam hal ini terkait upah dan jaminan sosial serta kesehatan sudah diatur khusus dalam UUD 1945 dan Deklarasi PBB. Yang menyisakan pertanyaan hingga sekarang adalah apakah implementasi dari peraturan hak-hak asasi terkait kesejahteraan buruh sudah sesuai dengan yang diharapkan ataukah hanya cita-cita UU saja?
Sumber : Infoburuhindo <www.kaskus.co.id>
Original by: Solidaritas.net
No comments:
Post a Comment